Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Permohonan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu yang diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b dilakukan dengan mekanisme: a. mengajukan permohonan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu kepada lurah/kepala desa/nama lain; b. lurah/kepala desa/nama lain melakukan musyawarah; c. lurah/kepala desa/nama lain mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota; d. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima Bantuan
Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu berdasarkan data terpadu program penanganan Fakir Miskin; e. hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas sosial daerah provinsi; f. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi dan validasi calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu atas usulan proposal dinas sosial daerah kabupaten/ kota; g. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin MENETAPKAN lokasi dan penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; h. hasil penetapan lokasi dan penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi; i. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan lokasi kepada penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; dan j. dinas sosial daerah kabupaten/kota menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan materai cukup atas kebenaran persyaratan dan kriteria penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap Rehabilitasi Sosial Rutilahu yang diajukan oleh pemilik rumah, masyrakat, atau lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dinas sosial daerah kabupaten/kota harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran
persyaratan dan kriteria penerima calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu.
