Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Permohonan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu yang diajukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan mekanisme: a. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu berdasarkan data terpadu program penanganan Fakir Miskin; b. hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas sosial daerah provinsi; c. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal dinas sosial daerah kabupaten/kota; d. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin MENETAPKAN lokasi dan penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; e. hasil penetapan lokasi dan penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi; f. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan lokasi kepada penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; dan g. dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan materai cukup atas
kebenaran persyaratan dan kriteria penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap Rehabilitasi Sosial Rutilahu yang diajukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c, dinas sosial daerah kabupaten/kota harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan bermaterai cukup atas kebenaran persyaratan dan kriteria penerima bantuan.
