PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 25
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/ atau Sarling dibuat oleh kelompok penerima Bantuan Sosial. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua kelompok penerima Bantuan Sosial kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/ kota. (3) Laporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling disampaikan oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada kepala dinas sosial daerah provinsi.
