Pasal 26
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan oleh ketua kelompok penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) berupa laporan keuangan dan foto sebelum dan setelah hasil pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan mengenai penerimaan dan penyaluran Bantuan Sosial. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. berita acara serah terima; b. realisasi rencana anggaran biaya; c. kuitansi dan faktur; dan d. foto kopi buku tabungan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 130 (seratus tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Bantuan Sosial masuk ke dalam rekening kelompok.
