PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 24
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/atau Sarling. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/atau Sarling. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada akhir tahun anggaran.
