PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 23
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/atau Sarling. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling dengan petunjuk pelaksanaan serta hambatan dan perkembangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
