PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 22
BAB 5 — PENDANAAN
Pengelolaan sumber pendanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/atau Sarling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
