PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 21
BAB 5 — PENDANAAN
Sumber pendanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/atau Sarling dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. dana hibah langsung dalam negeri; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
