Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Pencairan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Bantuan Sosial Sarling dilakukan setelah kelompok penerima Bantuan Sosial membuat rencana anggaran biaya penggunaan Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh ketua, bendahara, dan sekretaris dengan disetujui oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Pencairan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Bantuan Sosial Sarling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan ketua kelompok yang telah ditetapkan.
(3) Pencairan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Bantuan Sosial Sarling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui mekanisme transfer bank kepada rekening kelompok penerima Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
