Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Permohonan Bantuan Sosial Sarling yang diajukan dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan mekanisme: a. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota bersama aparat desa melakukan pemetaan lokasi kumuh dan pendataan calon lokasi kegiatan Bantuan Sosial Sarling; b. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Sarling kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi yang memuat data lokasi serta foto bangunan dan/atau foto lingkungan yang akan diperbaiki;
c. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi administrasi dan lapangan serta validasi; d. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin MENETAPKAN lokasi kegiatan dan penerima Bantuan Sosial Sarling; e. hasil penetapan lokasi kegiatan dan penerima Bantuan Sosial Sarling disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota; f. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan lokasi kegiatan kepada calon penerima Bantuan Sosial Sarling dan membentuk tim Sarling; dan g. dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam menerima bantuan sosial harus menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak dengan bermaterai cukup atas kebenaran persyaratan dan kriteria penerima Bantuan Sosial Sarling. (2) Dalam hal melakukan pemetaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
