Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
Permohonan Bantuan Sosial Sarling yang diajukan oleh masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. mengajukan permohonan Bantuan Sosial Sarling kepada lurah/kepala desa/nama lain; b. lurah/kepala desa/nama lain melakukan musyawarah;
c. lurah/kepala desa/nama lain mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota; d. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon lokasi kegiatan Bantuan Sosial Sarling; e. hasil verifikasi dan validasi disampaikan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan
tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi; f. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi dan validasi calon lokasi kegiatan Bantuan Sosial atas usulan proposal dinas sosial daerah kabupaten/kota; g. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin MENETAPKAN lokasi dan penerima Bantuan Sosial Sarling; h. hasil penetapan lokasi dan penerima Bantuan Sosial Sarling disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi; i. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan lokasi kepada penerima Bantuan Sosial Sarling; dan j. dinas sosial daerah kabupaten/kota menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan bermaterai cukup atas kebenaran persyaratan dan kriteria lokasi kegiatan Bantuan Sosial Sarling.
