Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/ atau Sarling dilaksanakan oleh kelompok penerima Bantuan Sosial dengan mekanisme: a. melakukan penilaian dan menentukan bagian rumah atau sarana lingkungan yang akan diperbaiki; b. MENETAPKAN prioritas bagian rumah yang akan diperbaiki berdasarkan pada fungsi dan ketersediaan dana dan sumber lainnya; c. MENETAPKAN prioritas Sarling yang akan diperbaiki/ dibangun; d. membuat rincian jenis/bahan bangunan yang diperlukan serta besarnya biaya; e. melaksanakan pembelian bahan bangunan dibuktikan dengan kuitansi atau faktur pembelian bahan bangunan; f. pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling paling lambat 100 (seratus) hari kalender setelah Bantuan Sosial masuk kedalam rekening kelompok; dan g. mendokumentasikan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling meliputi kondisi awal, proses pengerjaan, dan hasil akhir. (2) Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan/ atau Sarling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping sosial.
(3) Pendamping sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu melakukan: a. verifikasi calon penerima bantuan; b. menyiapkan calon penerima bantuan; c. menyiapkan rencana anggaran biaya; d. memberikan bimbingan teknis kepada penerima manfaat dalam pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; e. memberikan bimbingan motivasi sosial; f. mendampingi pelaksanaan; g. memantau pelaksanaan kegiatan; dan/atau h. membantu dalam penyusunan laporan kegiatan.
