PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Publikasi dan Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan publikasi, pemberitaan, dan opini publik.
