PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Publikasi dan Pemberitaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan publikasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pemberitaan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan analisis opini publik.
