PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas: a. Bagian Publikasi dan Pemberitaan; b. Bagian Hubungan Antar Lembaga; dan c. Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi.
