PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan publikasi dan pemberitaan; b. penyiapan pelaksanaan urusan hubungan antarlembaga; dan c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
