PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f mempunyai tugas melaksanakan urusan publikasi dan pemberitaan, hubungan antarlembaga, serta perpustakaan dan dokumentasi.
