PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik negara dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Sosial.
