PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan rencana kebutuhan barang milik negara dan layanan pengadaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.
