PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dalam dan pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengamanan.
(3) Subbagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pemeliharaan.
