PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan; b. Subbagian Pengamanan; dan c. Subbagian Pemeliharaan.
