PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan dalam dan pelayanan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengamanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pemeliharaan.
