PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan dalam, pelayanan kesehatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
