PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan keprotokolan. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha staf ahli Menteri.
