PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Kearsipan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
