PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan. (2) Subbagian Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan kearsipan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
