PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan persuratan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kearsipan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
