PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan persuratan, kearsipan, dan tata usaha Biro.
