PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Kementerian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Rumah Tangga; dan d. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan.
