PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha kementerian; b. penyiapan pelaksanaan tata usaha pimpinan; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan perlengkapan dan layanan pengadaan.
