PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kementerian, tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan.
