PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dokumentasi hukum. (2) Subbagian Informasi dan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melakukan penyebaran informasi, penyuluhan, dan jaringan hukum, serta kodifikasi hukum. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
