PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 643
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Pusat.
