PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 644
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk jabatan fungsional tertentu yang bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kecuali Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam satuan kerja unit eselon II. (3) Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satuan kerja unit eselon III Bidang Pengembangan Sistem Informasi pada Direktorat Pengelolaan Data Kesejahteraan Sosial.
