PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 642
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kegiatan bidang pengembangan sistem informasi; b. penyiapan identifikasi kondisi dan kebutuhan jaringan sistem informasi; c. penyiapan analisis dan rancangan sistem aplikasi jaringan informasi; d. penyiapan pelaksanaan program sistem aplikasi jaringan; e. penyiapan analisis kelayakan jaringan sistem informasi; dan f. penyiapan pembinaan terhadap administrator dan operator jaringan sistem informasi.
