PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 640
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Subbidang Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi. (2) Subbidang Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan data di bidang informasi.
