PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 638
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Pelayanan Informasi dan Penyimpanan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelayanan informasi; dan b. penyiapan penyimpanan data di bidang informasi.
