PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 636
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Subbidang Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data. (2) Subbidang Pengelolaan dan Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian dan penyebaran data.
