PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 632
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 terdiri atas: a. Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data; b. Bidang Pelayanan Informasi dan Penyimpanan Data; c. Bidang Pengembangan Sistem Informasi; dan d. Subbagian Tata Usaha.
