Pasal 631
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan dan pengelolaan data, pelayanan informasi, kerja sama, dan pengembangan sistem informasi; b. pelaksanaan di bidang pengumpulan dan pengelolaan data, pelayanan informasi, kerja sama, dan pengembangan sistem informasi;
c. pelaksanaan verifikasi dan validasi data program Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan, pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data, pelayanan informasi, kerja sama, dan pengembangan sistem informasi; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat.
