PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 625
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Pelaksanaan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan sosial. (2) Subbidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan pengembangan mutu penyuluhan sosial.
