PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 626
BAB 10 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
