PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 624
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf c terdiri atas:
a. Subbidang Pelaksanaan Penyuluhan Sosial; dan b. Subbidang Kerja Sama.
