PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 623
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama penyuluhan sosial; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan mutu penyuluhan sosial.
