PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 614
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan perencanaan program dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
