PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 613
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Pusat Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf e terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Analisis Kebutuhan dan Sarana Penyuluhan Sosial; dan c. Bidang Pelaksanaan dan Kerja Sama Penyuluhan Sosial.
