Pasal 612
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Pusat Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan sosial; b. penyiapan pelaksanaan penyuluhan sosial; c. penyiapan pelaksanaan perumusan kebijakan dan program penyuluhan sosial; d. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan program penyuluhan sosial; e. penyiapan pelaksanaan penetapan kebutuhan dan sarana penyuluhan sosial; f. penyiapan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman di bidang penyuluhan sosial; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan sosial h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan sosial; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
