PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 615
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
