PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 607
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Akreditasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan standardisasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial.
