Pasal 608
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Bidang Akreditasi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan standardisasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; c. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman standarisasi sertifikasi dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi dan standarisasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi sertifikasi dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial.
